Pada tahun 2023, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Lampung Utara No. 800/74/04.1-LU/2023
Penyesuaian kode perangkat daerah / unit kerja dalam penomoran surat dan penyesuaian tata naskah perangkat daerah dinas pendidikan kabupaten lampung utara
nama sekolah berubah menjadi SMP NEGERI 7 KOTABUMI
Pada tahun 2021 SMP Negeri 7 Kotabumi, mendapatkan nama baru kembali yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah SMP Negeri 7 Kotabumi
Tahun 2012 berdasarkan keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor : 5/PUU-X/2012 tentang status sekolah RSBI kembali menjadi sekolah regular dan berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17/MPK/SE/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Kebijakkan masa transisi sekolah RSBI.
Dengan adanya perubahan status SMP Negeri 7 Kotabumi dari sekolah RSBI kembali menjadi sekolah regular
Tahun 2009 SMP Negeri 7 Kotabumi ditetapkan sebagai sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Pada tahun 2008 ditetapkan sebagai sekolah Persiapan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (PRSBI).
Pada tahun 2004 SMP Negeri 7 Kotabumi ditetapkan sebagai sekolah standar nasional (SSN)
Pada tahun 2002 terjadi perubahan nama menjadi SMP Negeri 7 Kotabumi.
UPTD SMP Negeri 7 Kotabumi didirikan pada Tanggal 7 November Tahun 1983 sesuai dengan SK Penegerian No. 0472 / 0 / 1983 dengan nama SMP 5.
Berdasarkan Visi yang ada maka misi yang harus dilaksanakan :
Bertolak dari visi dan misi sekolah, maka dapat dirumuskan tujuan sekolah tiga tahun kedepan :